Blog Archive

Kuasa Hukum BNN: Tiga Jam di Sel, Raffi Menangis


KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOPenggemar Raffi Ahmad memberi dukungan meski Raffi tak hadir dalam sidang praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (5/3/2013). Raffi Ahmad melalui kuasa hukumnya mengajukan sidang praperadilan terkait keberatannya terhadap penangkapan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional.

JAKARTA, KOMPAS.com — Partahi Sihombing, salah satu kuasa hukum pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), menyayangkan bahwa pihak keluarga Raffi Ahmad masih memasalahkan rehabilitasi Raffi. Padahal, menurutnya, bisa saja pihak BNN menjebloskan Raffi ke dalam sel tahanan.

"Sangat bisa dan sangat beralasan jika BNN menempatkan Raffi ke dalam tahanan. Cuma, kami enggak lakukan itu," ujar Partahi dalam jumpa pers di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/3/2013).

Lanjut Partahi, pihak BNN sempat memasukkan Raffi selama tiga jam ke dalam salah satu sel di gedung BNN, tapi Raffi menangis terus. "Seharusnya rehab itu enggak boleh ditolak. Raffi pernah di tahanan, di belakang (gedung BNN) selama tiga jam, terus nangis-nangis," ceritanya.

Pihak Raffi memang memasalahkan rehabilitasi Raffi. Mereka beralasan, Raffi sehat. Selain itu, penandatanganan surat rehabilitasi Raffi oleh paman Raffi, Masur Ahmad, dinilai tidak sesuai dengan kemauan keluarga.

0 komentar:

Posting Komentar