Blog Archive

Bocah Jambret RP 1.000 Dituntut 7 Bulan Penjara

http://images.detik.com/content/2012...bocahdalam.jpg

Denpasar - Sidang bocah DW (15) yang didakwa melakukan menjambret Rp 1.000 memasuki babak penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan DW bersalah dan menuntut DW 7 bulan bui.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ni Wayan Erawati Susina pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Senin (9/1/2011). Persidangan dipimpin hakim Puji Harian.

Persidangan anak di bawah umur ini mendapat perhatian dari Ketua Komnas HAM Seto Mulyadi dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali dan DPRD Bali.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata JPU Erawati.

JPU Erawati menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa adalah perbuatan penjambretan membahayakan korban dan meresahkan masyarakat.

"Hal yang meringankan, terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya," kata JPU Erawati.

Usai pembacaan tuntutan, Penasihat Hukum (PH) Thesy Octarini Siregar meminta majelis hakim menjatuhkan putusan seringan-ringannya.

"Putusan seringan-ringannya agar anak bisa sekolah lagi dan mendapat pembinaan dari orang tuanya," katanya.

Sementara itu, DW mengaku bersalah kepada majelis hakim Puji Harian. "Saya menyesal, Pak," ujar DW.

0 komentar:

Posting Komentar